Pages

Monday, February 25, 2013

PEMBERLAKUAN PAJAK DAERAH


Paling lambat tanggal 1 Januari 2014 PBB-P2 akan dikelola oleh kabupaten/kota dan dalam hal sebelum tahun 2014 terdapat kabupaten/kota sudah siap untuk mengelola PBB-P2, yang dibuktikan dengan telah disahkannya Perda, maka kabupaten/kota dimaksud dapat mengelola PBB-P2 mulai tahun tersebut.
Tujuan di balik pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak daerah sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) adalah untuk meningkatkan local taxing power pada kabupaten/kota, seperti:
  1.       Memperluas objek pajak daerah dan retribusi daerah
  2.       Menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah (termasuk pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB menjadi Pajak Daerah)
  3.       Memberikan diskresi penetapan tarif pajak kepada daerah
  4.       Menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah
Terkait PBB-P2, pemerintah pusat akan mengalihkan semua kewenangan terkait pengelolaan PBB-P2 kepada kabupaten/kota. Kewenangan tersebut antara lain: proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan, dan pelayanan. Dengan subjek pajak yang sama yaitu Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (Pasal 4 Ayat 1 UU PBB sama dengan Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU PDRD).
Sementara untuk objek pajak sesuai dengan:
  •       UU PBB    : bumi dan/atau bangunan
  •       UU PDRD : bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Keuntungan bagi pemerintah kabupaten/kota dengan pengelolaan PBB-P2 adalah penerimaan dari PBB 100% akan masuk ke pemerintah kabupaten/kota. Saat dikelola oleh Pemerintah Pusat (DJP) pemerintah kabupaten/kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8%.
Dalam mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2, kabupaten/kota dapat berpedoman pada Undang-Undang PDRD dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
Selain itu Direktur Jenderal Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah
Hal itu juga menyangkut tugas dan tanggungjawab kabupaten/kota dalam rangka persiapan pengalihan PBB-P2 dimana pemda harus menyiapkan:
  1.       Perda, Perkepda, dan SOP
  2.       Sumber Daya Manusia
  3.       Struktur organisasi dan tata kerja
  4.       Sarana dan prasarana
  5.       Pembukaan rekening penerimaan
  6.       Kerja sama dengan pihak-pihak terkait (notaris/PPAT, BPN, dll)
Pemda dapat mengadopsi banyak hal dari DJP terkait pengelolaan pajak, antara lain:
  1.       Tarif efektif, sistem administrasi PBB (pendataan, penilaian, penetapan, dll.)
  2.       Kebijakan/peraturan dan SOP pelayanan 
  3.       Keahlian SDM (melalui pelatihan)
  4.       Sistem manajemen informasi objek pajak, dll.

Selain itu, pemda juga perlu memperhatikan beberapa hal dalam mengelola PBB-P2, yaitu:
  1.       Kebijakan NJOP agar memperhatikan konsistensi, kesinambungan, dan keseimbangan antar wilayah
  2.       Kebijakan tarif PBB, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat
  3.       Menjaga kualitas pelayanan kepada WP
  4.       Akurasi data subjek dan objek pajak dalam SPPT tetap terjaga

Dengan pengalihan PBB-P2 ini pemda akan memiliki banyak peluang yang dapat diperoleh, seperti:
  1.       Penyeimbangan kepentingan budgeter dan reguler karena diskresi kebijakan ada di kabupaten/kota.
  2.       Penggalian potensi penerimaan yang lebih optimal karena jaringan birokrasi yang lebih luas
  3.       Peningkatan kualitas pelayanan kepada WP
  4.       Peningkatan akuntabilitas penggunaan penerimaan PBB

Meskipun pengalihan PBB-P2 akan menimbulkan banyak manfaat, tetapi terdapat beberapa tantangan yang akan dihadapi dalam pengalihan tersebut, antara lain:
  1.       Kesiapan kabupaten/kota pada masa awal pengalihan yang belum optimal, sehingga dapat berdampak pada penurunan pelayanan, penerimaan, dll.
  2.       Kesenjangan (disparitas) kebijakan PBB-P2 antar kabupaten/kota
  3.       Hilangnya potensi penerimaan bagi provinsi (16,2%) dan hilangnya potensi penerimaan insentif PBB khususnya bagi kabupaten/kota yang potensi PBB-P2-nya rendah
  4.       Beban biaya pemungutan PBB-P2 yang cukup besar.

Sehingga pemerintah pusat perlu memberikan standar yang bisa menjadi tolak ukur keberhasilan pengalihan PBB-P2, meliputi:
  1.       Proses pengalihan berjalan lancar dengan biaya yang minimal
  2.       Stabilitas penerimaan PBB-P2 tetap terjaga dengan tingkat deviasi yang dapat diterima
  3.       WP tidak merasakan adanya penurunan pelayanan

DEFINISI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan masih dikenakan Pajak Pusat paling lambat sampai dengan 31 Desember 2013 sampai ada ketentuan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan yang diberlakukan di daerah masing-masing.
PBB yang dialihkan menjadi Pajak Kabupaten/Kota hanya PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2), sementara PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) masih tetap menjadi Pajak Pusat.
Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Dalam UU PBB dikenakan untuk semua sektor:
  1. Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
  2. Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Sementara itu objek pajak yang tidak dikenakan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah objek yang :
a.         Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaran pemerintahan;
b.        Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
c.         Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
d.        Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
e.         Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
f.         Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
·         mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau;
·         memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau;
·         memiliki bangunan, dan/atau;
·         menguasai bangunan, dan/atau;
·         memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Dasar pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan osetiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah.

Berikut adalah tabel rangkuman perbedaan UU PBB dan UU PDRD
Materi
UU PBB
UU PDRD
Subjek
Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasa dan/atau memanfaatkan atas bangunan
Tidak ada perubahan
Tarif
Tunggal 0,5%
Paling tinggi 0,3%
NJKP
20% s.d. 100% (PP 25 Tahun 2002 ditetapkan sebesar 20% atau 40%)
Tidak ada
NJOPTKP
Paling tinggi Rp12.000.000 per Wajib Pajak
Paling rendah Rp10.000.000 per Wajib Pajak
PBB Terutang
0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP) atau 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
0,3% (maksimal) x (NJOP-NJOPTKP)

PENGERTIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


Menurut Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tanggal 9 November 1994, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat di daerahnya. Untuk mewujudkan tugasnya tersebut maka pemerintah daerah harus memiliki sumber keuangan yang cukup dan memadai karena untuk pelaksanaan pembangunan daerah itu diperlukan biaya yang tidak sedikit. Salah satu sumber keuangan untuk penyelenggaraan pembangunan daerah tersebut adalah  dari dana perimbangan yang mana salah satunya merupakan dana bagi hasil pajak yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sehubungan dengan pentingnya sumber keuangan tersebut, menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH yang kemudian dikutip oleh Mardiasmo (2009:1) menyatakan bahwa:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbul (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umun”.

Pengertian yang terkandung dalam Pajak Bumi dan Bangunan menurut Mardiasmo (2009:311) adalah sebagai berikut:
“Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa tambak perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan”.

PBB merupakan pajak pusat karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk dalam dana perimbangan. PBB juga merupakan azas pembantuan karena dana bagi hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% untuk daerah.

Sunday, February 24, 2013

PAJAK MINIMUM ALTERNATIF (ALTERNATIVE MINIMUM TAX)


AMT utamanya adalah sebuah sistem perpajakan bayangan dengan peraturan tersendiri untuk menghitung dasar pengenaan pajak dan daftar tarif pajaknya. Langkah pertama dalam penghitungan adalah mengambil penghasilan kena pajak biasa dan menambahkannya ke item yang disebut AMT preferences. Item ini termasuk (tetapi tidak dibatasi) pembebasan perseorangan, penurunan standard, dan merincikan penurunan untuk pajak daerah. Langkah selanjutnya adalah mengurangi pembebasan AMT. Hal ini akan memberikan kita alternative minimum tax incom (AMTI). Pembebasan tersebut sama tanpa menghiraukan jumlah tanggungan dan penghapusan setahap demi setahap untuk individu berpenghasilan tinggi.

PAJAK DAN INFLASI


Bagaimana Inflasi Dapat Mempengaruhi Pajak?

Anggaplah bahwa penghasilan seseorang dan tingkat harga sama-sama naik dengan tingkat yang sama sepanjang waktu. Kemudian penghasilan riil orang tersebut (jumlah dari data beli aktual) tidak berubah. Namun demikian, sistem perpajakan yang tak tersusun didasarkan pada penghasilan individual, nilai dari uang yang diterima. Sehingga penghasilan nominal naik, individu tersebut didorong ke dalam golongan pajak dengan tarif pajak marjinal yang lebih tinggi. Sehingga proporsi penghasilan yang dipajaki naik meskipun faktanya penghasilan riil tetap sama. Bahkan individu yang tidak terdorong ke dalam golongan pajak yang lebih tinggi merasa penghasilan mereka dipajaki pada tingkat tertinggi dimana mereka tergolong sebagai subjek pajak. Inflasi membawa kenaikan otomatis dalam dalam beban pajak meskipun tanpa adanya campur tangan pemerintah.
Efek lain dari inflasi terjadi ketika terjadi pembebasan dan penurunan standard diterapkan dalam syarat nominal. Dalam sistem perpajakan yang tak tersusun, kenaikan tingkat harga menurunkan nilai riilnya. Lagi-lagi, inflasi menaikkan tarif pajak efektif.

STRUKTUR TARIF PAJAK


Tarif Efektif vs Tarif Tetap
Di bawah ini adalah perbedaan antara kedua tarif tersebut, yaitu:
·      Karena sistem perpajakan menetapkan jenis-jenis tertentu dari penghasilan, penghasilan kena pajak mungkin jauh lebih rendah dari keseluruhan penghasilan. Fakta bahwa tarif pajak naik secara cepat terhadap penghasilan kena pajak tidak secara sendirinya menunjukkan bahwa pajak mengurangi jumlah penghasilan.
·      Bahkan tanpa adanya jalan keluar, hubungan antara tarif tetap dan tarif efektif adalah lemah.
·      Sistem perpajakan menentukan turunnya utilitas yang mengurangi jumlah pendapatan.
Secara umum, tingkat pengembalian pajak tergantung pada jumlah yang mencerminkan keuntungan pajak. Karena ketergantungan ini, individu berpenghasilan tinggi akan menghadapi tarif pajak yang lebih tinggi dari penghasilan mereka ketimbang tagihan pajak yang mereka ajukan. Mereka secara implisit dipajaki dalam bentuk tingkat pengembalian pajak yang lebih rendah.
Suatu rencana yang telah menerima banyak perhatian adalah pajak penghasilan rata (flat income tax). Pajak penghasilan rata mempunyai dua sifat, yaitu:
1.      Diterapkan pada tarif yang sama untuk semua orang dan untuk setiap komponen penghasilan.
2.      Membolehkan penghitungan dasar pajak tanpa pemotongan dari total penghasilan, kecuali pembebasan perseorangan dan beban usaha tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Asumsikan bahwa sejumlah pendapatan pajak harus diperoleh, kunci trade-off dalam pajak penghasilan rata adalah antara ukuran pembebasan perseorangan dan tarif pajak marjinal. Pembebasan yang lebih tinggi mungkin dibutuhkan untuk melindungi mereka yang berpenghasilan rendah dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, pembebasan yang lebih tinggi berarti tarif pajak marjinal yang lebih tinggi harus diterapkan untuk mempertahankan pendapatan.

KOMBINASI BISNIS


Dengan pengecualian terbatas, aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas diambil alih dalam kombinasi bisnis diakui pada nilai wajar pada tanggal akuisisi. Perbedaan temporer timbul jika dasar pengenaan pajak aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas diambil-alih tidak terpengaruh oleh kombinasi bisnis atau terpengaruh dengan cara berbeda. Misalnya, jika jumlah tercatat aset disesuaikan ke nilai wajarnya tetapi dasar  pengenaan pajak aset tersebut tetap sebesar harga perolehan sebelumnya, maka timbul perbedaan temporer yang mengakibatkan timbulnya liabilitas pajak tangguhan. Hasil liabilitas pajak tangguhan tersebut mempengaruhi goodwill.
Dengan beberapa pengecualian, entitas mengakui aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih dalam kombinasi bisnis dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi. Ketika liabilitas yang diambil-alih diakui pada tanggal akuisisi tetapi biaya terkait tidak dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak hingga periode kemudian, maka timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan yang menghasilkan aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan juga timbul jika nilai wajar aset teridentifikasi yang diperoleh lebih rendah daripada dasar pengenaan pajaknya. Pada kedua kasus tersebut, aset pajak tangguhan yang dihasilkan mempengaruhi goodwill.
Entitas mengakui setiap setiap aset pajak tangguhan jika memenuhi kriteria pengakuan atau liabilitas pajak tangguhan sebagai aset dan liabilitas teridentifikasi pada tanggal akuisisi. Oleh karena itu, aset dan liabilitas pajak tangguhan tersebut mempengaruhi jumlah goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon yang diakui entitas. Namun, entitas tidak mengakui liabilitas pajak tangguhan yang ditimbulkan dari pengakuan awal goodwill.[]

ALMA, NENEK MOYANG BUAH APEL MODERN


Malus sieversii adalah nama Latin dari buah apel liar asli dari pegunungan Asia Tengah di selatan Kazakhstan, Uzbekistan timur, Kyrgyzstan, Tajikistan, utara Afganistan dan Xinjiang, Cina yang lebih terkenal dengan nama Alma. Baru-baru ini telah ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Alma merupakan nenek moyang tunggal dari sebagian besar jenis apel modern (Malus domestica). Alma pertama kali dideskripsikan sebagai Pyrus sieversii pada tahun 1833 oleh Carl Friedrich von Ledebour, seorang naturalis Jerman yang melihat buah ini tumbuh di Pegunungan Altai.
Buah ini adalah jenis pohon berganti daun yang mampu tumbuh sampai 5-12 m, sangat mirip dalam hal penampilan dengan apel domestik. Buahnya adalah yang terbesar dari semua spesies Malus, yaitu berdiameter hingga 7 cm. Tidak seperti varietas peliharaan, daunnya akan berwarna merah ketika masuk di musim gugur: 62,2% dari pohon-pohon di alam liar melakukan hal ini dibandingkan dengan hanya 2,8% dari 2170 varietas budidaya Inggris. Spesies ini kini dianggap rentan terhadap kepunahan.
Selama bertahun-tahun, ada perdebatan tentang apakah M. domestica berevolusi dari hibridisasi antara spesies liar di berbagai kesempatan. Analisis DNA terkini telah menunjukkan, bagaimanapun, bahwa teori hibridisasi adalah mungkin salah. Sebaliknya, tampak bahwa sebuah spesies tunggal yang masih tumbuh di Lembah Ili, di lereng utara pegunungan Tien Shan di perbatasan barat laut Cina dan Kazakhstan, adalah nenek moyang dari apel yang kita makan hari ini. Daun yang diambil dari pohon di daerah ini dianalisis untuk mengetahui komposisi DNA, yang menunjukkan mereka semua berasal dari spesies M. sieversii, dengan beberapa sekuen genetik umum untuk M. domestica.
Namun, lain analisis DNA baru-baru ini menunjukkan bahwa Malus sylvestris juga berkontribusi pada genom M. domestica. Sebuah spesies ketiga yang telah diperkirakan telah memberikan kontribusi ke genom apel domestik Malus baccata, tetapi tidak ada bukti kuat untuk ini dalam kultivar apel tua.
Almaty, kota terbesar dan ibukota Kazakhstan yang lama, namanya berasal dari kata Kazakhstan untuk “apel” (алма), dan sering diterjemahkan sebagai “penuh dengan apel” (daerah di sekitar Almaty adalah rumah bagi hutan Malus sieversii); alma juga adalah sebutan bagi buah apel dalam bahasa Turki dan Hungaria. Nama kota di era Uni Soviet, Alma-Ata, Kazakhstan adalah berarti “Bapak Apel”.
Spesies Malus telah digunakan di beberapa program penelitian terakhir untuk mengembangkan apel yang cocok tumbuh di iklim yang tidak cocok untuk M. domestica, terutama untuk toleransi suhu dingin.
Malus sieversii baru-baru ini telah dibudidayakan oleh Kantor Riset Pertanian Amerika Serikat, dengan harapan menemukan informasi genetik untuk penelitian tanaman apel modern. Beberapa, tetapi tidak semua, dari pohon-pohon yang dihasilkan menunjukkan ketahanan terhadap penyakit biasa.[]

Saturday, February 23, 2013

ANDORRA


Andorra adalah sebuah negara kecil  di baratdaya Eropa, yang berlokasi di sebelah timur Pegunungan Pyrenees dan dibatasi oleh Spanyol dan Perancis. Andorra  dibentuk pada tahun 1278. Andorra adalah negara terkecil ke-6 di Eropa dengan luas wilayahnya yang hanya 468 km2 dan populasinya kira-kira 83.888 jiwa pada tahun 2009. Ibukota negaranya, Andorra la Vella, merupakan ibukota negara yang berlokasi paling tinggi di Eropa, yaitu pada ketinggian 1023 meter. Bahasa nasionalnya adalah Catalan, walaupun Bahasa Spanyol, Perancis, dan Portugis juga dipakai secara luas.
Bentuk negara Andorra tergolong sangat unik, yang mana kepala negaranya dijabat oleh dua orang ko-pangeran, yaitu Presiden Republik Perancis dan Uskup Urgell, dari Catalonia, Spanyol.
Andorra adalah sebuah contoh negara kecil yang makmur karena industri pariwisatanya, yang melayani sekitar 10,2 juta turis per tahun, dan sebagian juga karena status bebas pajak yang diterapkan pemerintahnya. Andorra bukanlah anggota dari Uni Eropa, tetapi secara de facto menggunakan mata uang euro. Rakyat Andorra memiliki angka harapan hidup tertinggi kedua di dunia, yaitu 82 tahun.

Sejarah
Secara tradisi, rakyat Andorra menganggap bahwa Charles Yang Agung atau Charlemagne berjasa besar pada Andorra dengan memberi bantuan pada rakyat Andorra untuk berperang melawan penguasa Moor. Hal itu tercermin dari lagu kebangsaan Andorra yang sangat memuja Charlemagne.
Penguasa daerah ini adalah Count Urgell, walaupun kekuasaan sebenarnya ada di tangan Uskup Diocese dari Urgell. Pada tahun 988, Borrell II, Count Urgell, memberikan Lembah Andorra pada Diocese dari Urgell dalam rangka pertukaran atas sebuah tanah di Cerdanya. Sejak saat itulah Uskup Urgell yang berkedudukan di Seu d’Urgell menguasai Andorra.
Sebelum tahun 1095, Andorra tidak memiliki pertahanan militer apapun dan Uskup Urgell, yang mengetahui bahwa Count Urgell ingin mengakui kembali Lembah Andorra sebagai wilayahnya, meminta bantuan dan perlindungan dari Lord Caboet. Pada tahun 1095, Lord Caboet dan Uskup Urgell menandatangani sebuah deklarasi mengenai kedaulatan bersama atas Andorra. Arnalda, putri dari Arnau Caboet, menikahi Viscount Castellbò dan keduanya lantas menjadi Viscounts Castellbò dan Cerdanya. Bertahun-tahun kemudian putri mereka, Ermessenda, menikahi Roger Bernat II, yang saat itu menjadi Count Foix. Mereka pun menggabungkan wilayah-wilayah yang sebelumnya menjadi milik mereka. Mereka lantas disebut Roger Bernat II dan Ermessenda I, Counts Foix, Viscounts Castellbò dan Cerdanya, dan juga penguasa bersama atas Andorra. dengan Uskup Urgell.
Pada abad ke-11, sebuah perselisihan terjadi antara kedua penguasa Andorra, Uskup Urgell dan Count Foix. Konflik tersebut berhasil diselesaikan pada tahun 1278 dengan mediasi oleh Kerajaan Aragon yang ditandai dengan penandatanganan paréage pertama yang mengukuhkan kedaulatan Andorra yang dibagi antara Count Foix (yang nantinya jabatan itu akan jatuh ke tangan kepala negara Perancis) dan Uskup Urgell, di Catalonia. Kesepakatan ini memberikan sebuah wilayah dan bentuk politik kepada Kepangeranan Andorra.
Setelah beberapa tahun, jabatan ko-pangeran Perancis jatuh ke tangan raja-raja Navarre. Ketika Henry dari Navarre naik tahta menjadi Raja Perancis yang bergelar Henry IV, dia mengeluarkan sebuah dekrit pada tahun 1607 yang  menetapkan bahwa kepala negara Perancis dan Uskup Urgell sebagai ko-pangeran Andorra. Antara tahun 1812-1813, Kekaisaran Pertama Perancis mencaplok Catalonia dan membaginya menjadi empat wilayah yang disebut departments, dengan Andorra dijadikan sebagai bagian dari distrik Puigcerdà dalam Département Segre.
Andorra menyatakan perang pada Jerman selama Perang Dunia I, walaupun tidak mengirimkan tentara untuk ikut berperang. Andorra termasuk negara yang tetap merdeka selama perang berlangsung sampai tahun 1957. Meskipun demikian, tidak termasuk dalam negara yang menyusun Perjanjian Versailles.
Pada tahun 1933, Perancis menduduki Andorra akibat sebuah kerusuhan sosial sebelum pemilihan umum. Pada tanggal 12 Juli 1934, seorang petualang bernama Boris Skossyreff ditetapkan oleh Parlemen Andorra sebagai raja dan kemudian menyatakan perang terhadap Uskup Urgell. Raja Boris I dari Andorra ditangkap oleh pemerintah Spanyol pada tanggal 20 Juli dan akhirnya diusir dari Spanyol. Dari tahun 1936 sampai 1940, Perancis menempatkan pasukannya di Andorra untuk mencegah pengaruh Perang Sipil Spanyol yang dipimpin Jendral Franco. Pasukan Jendral Franco berhasil mencapai perbatasan Andorra pada langkah selanjutnya selama perang tersebut. Andorra tetap netral dan menjadi rute penyelundupan penting antara pemerintah Vichy Perancis dan Spanyol.

Ekonomi
Pariwisata merupakan sumber penghasilan utama Andorra, yang mencapai 80% dari total PDB Andorra. Diperkirakan 10,juta turis mengunjungi Andorra  per tahun, yang tertarik dengan status bebas pajak dan resort musim dingin maupun musim panasnya.
Sektor perbankan, dengan status bebas pajaknya, juga berkontribusi besar terhadap perekonomian Andorra. Produksi pertanian sangat terbatas, sebab hanya 2% tanahnya yang dapat ditanami, dan kebanyakan produk makanan berasal dari impor.
Andorra bukanlah anggota Uni Eropa, tetapi menikmati hubungan khusus dengan Uni Eropa, misalnya diperlakukan seperti anggota Uni Eropa dalam bidang perdagangan barang produksi (tidak ada tarif) dan sebagai non-anggota Uni Eropa untuk produk pertanian. Andorra merupakan salah satu negara dengan tingkat pengangguran terrendah di dunia, dengan statistik pada bulan Juni 2009 menunjukkan hampir 100% penduduk Andorra bekerja.

Letak Geografis
Andorra terletak di antara 42° dan 43° lintang utara, dan di antara dan 2° bujur timur. Berkenaan dengan lokasinya di lereng timur Pegunungan Pyrenees,  wilayah Andorra cenderung tidak datar dengan puncak tertingginya adalah Coma Pedrosa pada 2.942 meter dan ketinggian rata-ratanya adalah 1.996 meter. Wilayah-wilayah tersebut dipotong oleh tiga lembah sempit yang membentuk seperti huruf Y yang bersatu menjadi Sungai Gran Valira yang mengalir menuju Spanyol.[]

ABUL A’LA MAUDUDI


Sayyid Abul A’la Maududi adalah figur penting dalam kebangkitan Islam di India. Ia lahir dalam sebuah keluarga syarif di Aurangabad, India Selatan, pada tanggal 25 September 1903. Rasa kedekatan keluarga ini dengan warisan pemerintahan Muslim India dan kebenciannya terhadap Inggris, memainkan peranan sentral dalam membentuk pandangan Maududi di kemudian hari.
Ahmad Hasan, ayahanda Maududi, sangat menyukai tasawuf. Dia berhasil menciptakan kondisi yang sangat religius dan zuhud bagi pendidikan anak-anaknya. Dia berupaya membesarkan anak-anaknya dalam kultur syarif. Karenanya, sistem pendidikan yang dia terapkan cenderung klasik. Dalam sistem ini tidak ada pelajaran Bahasa Inggris dan sesuatu yang berbau modern, yang ada hanya Bahasa Arab, Persia, dan Urdu. Oleh karena itu, Maududi menjadi seorang ahli Bahasa Arab pada usia muda.
Pada usia sebelas tahun, Maududi memasuki sekolah di Aurangabad. Di sini dia mendapatkan pelajaran modern. Namun, lima tahun kemudian dia terpaksa meninggalkan sekolah formalnya setelah ayahnya sakit keras dan kemudian wafat. Yang menarik, pada saat itu Maududi kurang menaruh minat pada soal-soal agama, dia hanya suka politik. Sehingga Maududi tidak pernah mengakui dirinya sebagai ‘alim. Kebanyakan biografi Maududi hanya menyebut dirinya sebagai jurnalis yang belajar agama sendiri. Semangat nasionalisme India-nya tumbuh subur. Dalam beberapa esainya, dia memuji pimpinan Partai Kongres, khususnya Mahatma Gandhi dan Madan Muhan Malaviya.
Pada tahun 1919, dia pergi ke Jubalpur untuk bekerja di koran mingguan partai pro-Kongres yang bernama Taj. Di sini dia menjadi sepenuhnya aktif dalam gerakan khilafah, serta aktif memobilisasi kaum Muslim untuk mendukung Partai Kongres.
Kemudian Maududi kembali ke New Delhi dan berkenalan dengan pemimpin penting Khilafah seperti Muhammad ‘Ali. Bersamanya, Maududi menerbitkan surat kabar nasionalis, Hamdard. Namun itu tidak lama. Selama itulah pandangan politik Maududi kian religius. Dia kemudian bergabung dengan Tahrik-I Hijrah (gerakan hijrah) yang mendorong kaum Muslim India untuk meninggalkan India ke Afganistan yang dianggap sebagai Dar al-Islam (Negeri Islam).
Pada tahun 1921, Maududi berkenalan dengan pemimpin Jami’ati ‘Ulama Hind (Masyarakat Ulama India). Ulama jami’at yang terkesan dengan bakat Maududi kemudian menarik Maududi sebagai editor surat kabar resmi mereka, Muslim. Hingga tahun 1924, Maududi bekerja sebagai editor surat kabar Muslim. Disinilah Maududi menjadi lebih mengetahui kesadaran politik kaum Muslimin dan jadi aktif dalam urusan agamanya. Namun, saat itu tulisan-tulisannya belum juga mengarah pada kebangkitan Islam.
Di New Delhi, Maududi memiliki peluang untuk terus belajar dan menumbuhkan minat intelektualnya. Dia belajar Bahasa Inggris dan membaca karya-karya ilmuan Barat. Jami’at mendorongnya untuk mengenyam pendidikan formal agama. Dia memulai di Dars-I Nizami, sebuah silabus pendidikan agama yang populer di sekolah agama Asia Selatan sejak abad ke delapan belas. Pada tahun 1926, dia menerima sertifikat pendidikan agama dan menjadi ulama.
Runtuhnya khilafah pada 1924 mengakibatkan kehidupan Maududi mengalami perubahan besar. Dia menjadi sinis terhadap nasionalisme yang dia yakini hanya menyesatkan orang Turki dan Mesir, dan menyebabkan mereka merongrong kesatuan Muslim dengan cara menolak imperium ‘Utsmaniyah dan Kekhalifahan Muslim. Dia juga tidak lagi percaya kepada nasionalisme India. Dia beranggapan bahwa Partai Kongres hanya mengutamakan kepentingan orang Hindu dengan kedok sentimen nasionalis. Dia mengungkapkan ketidaksukaannya pada nasionalisme dan sekutu Muslimnya.
Sejak itu, sebagai upaya menentang imperialisme, Maududi menganjurkan aksi Islami, bukan nasionalis. Dia percaya, aksi yang dia anjurkan akan melindungi kepentingan kaum Muslimin. Hal ini memberi tempat bagi sebuah wacana kebangkitan.
Pada tahun 1925, seorang Muslim membunuh Swami Shradhnand, pemimpin kebangkitan Hindu. Swami memancing kemarahan kaum Muslimin karena dengan terang-terangan meremehkan keyakinan kaum Muslimin. Kematian Swami menimbulkan kritik media massa bahwa Islam adalah agama kekerasan. Maududi pun bertindak. Dia menulis bukunya yang terkenal mengenai perang dan damai, kekerasan dan jihad dalam Islam, yang berjudul Al Jihad fi Al Islam. Buku ini berisi penjelasan sistematis sikap Muslim mengenai jihad, sekaligus sebagai tanggapan atas kritik terhadap Islam. Buku ini mendapat sambutan hangat dari kaum Muslimin. Hal ini semakin menegaskan Maududi sebagai intelektual umat.
Sisa terakhir pemerintahan Muslim pada saat itu kelihatan semakin tidak pasti. Maududi pun berupaya mencari faktor penyebab semakin pudarnya kekuasaan muslim. Dia berkesimpulan, selama berabad-abad Islam telah dirusak oleh masuknya adat istiadat lokal dan masuknya kultur asing yang mengaburkan ajaran sejatinya. Karenanya, Maududi mengusulkan pembaharuan Islam kepada pemerintahan saat itu, namun sayangnya tidak digubris. Hal ini mendorong Maududi mencari solusi sosio-politik menyeluruh yang baru untuk melindungi kaum Muslimin.
Gagasannya dia wujudkan dengan mendirikan Jama’at Islami (Partai Islam), pada bulan Agustus 1941, bersama sejumlah aktifis Islam dan ulama muda. Segera setelah berdiri, Jama’at Islami pindah ke Pathankot, tempat dimana Jama’at mengembangkan struktur partai, sikap politik, ideologi, dan rencana aksinya.
Sejak itulah Maududi mengosentrasikan dirinya memimpin umat menuju keselamatan politik dan agama. Sejak itu pula, banyak karyanya terlahir di tengah-tengah umat. Ketika India pecah, Jama’at juga terpecah. Maududi, bersama 385 anggota jama’at memilih Pakistan. Markasnya berpindah ke Lahore, dan Maududi sebagai pemimpinnya. Sejak itu karir politik dan intelektual Maududi erat kaitannya dengan perkembangan Jama’at. Dia telah “kembali” kepada Islam, dengan membawa pandangan baru yang lebih religius.[]