Pages

Monday, February 25, 2013

DEFINISI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan masih dikenakan Pajak Pusat paling lambat sampai dengan 31 Desember 2013 sampai ada ketentuan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan yang diberlakukan di daerah masing-masing.
PBB yang dialihkan menjadi Pajak Kabupaten/Kota hanya PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2), sementara PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) masih tetap menjadi Pajak Pusat.
Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Dalam UU PBB dikenakan untuk semua sektor:
  1. Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
  2. Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Sementara itu objek pajak yang tidak dikenakan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah objek yang :
a.         Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaran pemerintahan;
b.        Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
c.         Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
d.        Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
e.         Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
f.         Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
·         mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau;
·         memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau;
·         memiliki bangunan, dan/atau;
·         menguasai bangunan, dan/atau;
·         memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Dasar pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan osetiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah.

Berikut adalah tabel rangkuman perbedaan UU PBB dan UU PDRD
Materi
UU PBB
UU PDRD
Subjek
Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasa dan/atau memanfaatkan atas bangunan
Tidak ada perubahan
Tarif
Tunggal 0,5%
Paling tinggi 0,3%
NJKP
20% s.d. 100% (PP 25 Tahun 2002 ditetapkan sebesar 20% atau 40%)
Tidak ada
NJOPTKP
Paling tinggi Rp12.000.000 per Wajib Pajak
Paling rendah Rp10.000.000 per Wajib Pajak
PBB Terutang
0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP) atau 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
0,3% (maksimal) x (NJOP-NJOPTKP)

No comments:

Post a Comment