Menurut Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan
Republik Indonesia, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak atas bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Sedangkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tanggal 9
November 1994, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak
Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan.
PBB
adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan
oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek
(siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan
pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat di daerahnya. Untuk mewujudkan
tugasnya tersebut maka pemerintah daerah harus memiliki sumber keuangan yang
cukup dan memadai karena untuk pelaksanaan pembangunan daerah itu diperlukan
biaya yang tidak sedikit. Salah satu sumber keuangan untuk penyelenggaraan
pembangunan daerah tersebut adalah dari
dana perimbangan yang mana salah satunya merupakan dana bagi hasil pajak yang
bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sehubungan
dengan pentingnya sumber keuangan tersebut, menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,
SH yang kemudian dikutip oleh Mardiasmo (2009:1) menyatakan bahwa:
“Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbul (kontraprestasi) yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umun”.
Pengertian
yang terkandung dalam Pajak Bumi dan Bangunan menurut
Mardiasmo (2009:311) adalah sebagai berikut:
“Bumi
adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi
meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa tambak perairan)
serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah konstruksi teknik yang
ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat
tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan”.
PBB
merupakan pajak pusat karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) termasuk dalam dana perimbangan. PBB juga merupakan azas pembantuan
karena dana bagi hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% untuk daerah.
No comments:
Post a Comment