Paling lambat tanggal 1 Januari 2014 PBB-P2 akan
dikelola oleh kabupaten/kota dan dalam hal sebelum tahun
2014 terdapat kabupaten/kota sudah siap untuk mengelola PBB-P2, yang
dibuktikan dengan telah disahkannya Perda, maka kabupaten/kota dimaksud
dapat mengelola PBB-P2 mulai tahun tersebut.
Tujuan di balik pengalihan PBB-P2 menjadi
Pajak daerah sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
adalah untuk meningkatkan local taxing power pada kabupaten/kota,
seperti:
- Memperluas objek
pajak daerah dan retribusi daerah
- Menambah jenis
pajak daerah dan retribusi daerah (termasuk pengalihan PBB Perdesaan
dan Perkotaan dan BPHTB menjadi Pajak Daerah)
- Memberikan
diskresi penetapan tarif pajak kepada daerah
- Menyerahkan fungsi
pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah
Terkait PBB-P2, pemerintah
pusat akan mengalihkan semua kewenangan terkait pengelolaan PBB-P2 kepada
kabupaten/kota. Kewenangan tersebut antara lain: proses
pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan,
dan pelayanan. Dengan subjek pajak yang sama yaitu Orang atau Badan
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh
manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh
manfaat atas bangunan. (Pasal 4 Ayat 1 UU PBB sama dengan Pasal 78 ayat
(1) dan (2) UU PDRD).
Sementara untuk objek pajak sesuai
dengan:
- UU PBB : bumi dan/atau bangunan
- UU PDRD : bumi
dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk
kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Keuntungan
bagi pemerintah kabupaten/kota dengan pengelolaan PBB-P2 adalah penerimaan
dari PBB 100% akan masuk ke pemerintah kabupaten/kota. Saat dikelola oleh
Pemerintah Pusat (DJP) pemerintah kabupaten/kota hanya mendapatkan
bagian sebesar 64,8%.
Dalam
mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2, kabupaten/kota dapat berpedoman
pada Undang-Undang PDRD dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan
Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
Selain itu
Direktur Jenderal Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB
Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah
Hal itu juga
menyangkut tugas dan tanggungjawab kabupaten/kota dalam
rangka persiapan pengalihan PBB-P2 dimana pemda harus menyiapkan:
- Perda, Perkepda,
dan SOP
- Sumber Daya
Manusia
- Struktur
organisasi dan tata kerja
- Sarana dan
prasarana
- Pembukaan rekening
penerimaan
- Kerja sama dengan
pihak-pihak terkait (notaris/PPAT, BPN, dll)
Pemda
dapat mengadopsi banyak hal dari DJP terkait pengelolaan pajak,
antara lain:
- Tarif efektif,
sistem administrasi PBB (pendataan, penilaian, penetapan, dll.)
- Kebijakan/peraturan
dan SOP pelayanan
- Keahlian SDM
(melalui pelatihan)
- Sistem manajemen
informasi objek pajak, dll.
Selain itu, pemda juga perlu memperhatikan beberapa
hal dalam mengelola PBB-P2, yaitu:
- Kebijakan NJOP
agar memperhatikan konsistensi, kesinambungan, dan keseimbangan antar
wilayah
- Kebijakan tarif
PBB, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat
- Menjaga kualitas
pelayanan kepada WP
- Akurasi data
subjek dan objek pajak dalam SPPT tetap terjaga
Dengan pengalihan PBB-P2 ini pemda akan memiliki
banyak peluang yang dapat diperoleh, seperti:
- Penyeimbangan kepentingan
budgeter dan reguler karena diskresi kebijakan ada di kabupaten/kota.
- Penggalian potensi
penerimaan yang lebih optimal karena jaringan birokrasi yang lebih
luas
- Peningkatan
kualitas pelayanan kepada WP
- Peningkatan
akuntabilitas penggunaan penerimaan PBB
Meskipun pengalihan PBB-P2 akan
menimbulkan banyak manfaat, tetapi terdapat beberapa tantangan yang akan
dihadapi dalam pengalihan tersebut, antara lain:
- Kesiapan
kabupaten/kota pada masa awal pengalihan yang belum optimal, sehingga
dapat berdampak pada penurunan pelayanan, penerimaan, dll.
- Kesenjangan
(disparitas) kebijakan PBB-P2 antar kabupaten/kota
- Hilangnya potensi
penerimaan bagi provinsi (16,2%) dan hilangnya potensi penerimaan
insentif PBB khususnya bagi kabupaten/kota yang potensi PBB-P2-nya
rendah
- Beban biaya
pemungutan PBB-P2 yang cukup besar.
Sehingga
pemerintah pusat perlu memberikan standar yang bisa menjadi tolak ukur keberhasilan pengalihan PBB-P2, meliputi:
- Proses pengalihan
berjalan lancar dengan biaya yang minimal
- Stabilitas
penerimaan PBB-P2 tetap terjaga dengan tingkat deviasi yang dapat
diterima
- WP tidak merasakan
adanya penurunan pelayanan
No comments:
Post a Comment