Pages

Monday, February 25, 2013

PEMBERLAKUAN PAJAK DAERAH


Paling lambat tanggal 1 Januari 2014 PBB-P2 akan dikelola oleh kabupaten/kota dan dalam hal sebelum tahun 2014 terdapat kabupaten/kota sudah siap untuk mengelola PBB-P2, yang dibuktikan dengan telah disahkannya Perda, maka kabupaten/kota dimaksud dapat mengelola PBB-P2 mulai tahun tersebut.
Tujuan di balik pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak daerah sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) adalah untuk meningkatkan local taxing power pada kabupaten/kota, seperti:
  1.       Memperluas objek pajak daerah dan retribusi daerah
  2.       Menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah (termasuk pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB menjadi Pajak Daerah)
  3.       Memberikan diskresi penetapan tarif pajak kepada daerah
  4.       Menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah
Terkait PBB-P2, pemerintah pusat akan mengalihkan semua kewenangan terkait pengelolaan PBB-P2 kepada kabupaten/kota. Kewenangan tersebut antara lain: proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan, dan pelayanan. Dengan subjek pajak yang sama yaitu Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (Pasal 4 Ayat 1 UU PBB sama dengan Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU PDRD).
Sementara untuk objek pajak sesuai dengan:
  •       UU PBB    : bumi dan/atau bangunan
  •       UU PDRD : bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Keuntungan bagi pemerintah kabupaten/kota dengan pengelolaan PBB-P2 adalah penerimaan dari PBB 100% akan masuk ke pemerintah kabupaten/kota. Saat dikelola oleh Pemerintah Pusat (DJP) pemerintah kabupaten/kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8%.
Dalam mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2, kabupaten/kota dapat berpedoman pada Undang-Undang PDRD dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
Selain itu Direktur Jenderal Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah
Hal itu juga menyangkut tugas dan tanggungjawab kabupaten/kota dalam rangka persiapan pengalihan PBB-P2 dimana pemda harus menyiapkan:
  1.       Perda, Perkepda, dan SOP
  2.       Sumber Daya Manusia
  3.       Struktur organisasi dan tata kerja
  4.       Sarana dan prasarana
  5.       Pembukaan rekening penerimaan
  6.       Kerja sama dengan pihak-pihak terkait (notaris/PPAT, BPN, dll)
Pemda dapat mengadopsi banyak hal dari DJP terkait pengelolaan pajak, antara lain:
  1.       Tarif efektif, sistem administrasi PBB (pendataan, penilaian, penetapan, dll.)
  2.       Kebijakan/peraturan dan SOP pelayanan 
  3.       Keahlian SDM (melalui pelatihan)
  4.       Sistem manajemen informasi objek pajak, dll.

Selain itu, pemda juga perlu memperhatikan beberapa hal dalam mengelola PBB-P2, yaitu:
  1.       Kebijakan NJOP agar memperhatikan konsistensi, kesinambungan, dan keseimbangan antar wilayah
  2.       Kebijakan tarif PBB, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat
  3.       Menjaga kualitas pelayanan kepada WP
  4.       Akurasi data subjek dan objek pajak dalam SPPT tetap terjaga

Dengan pengalihan PBB-P2 ini pemda akan memiliki banyak peluang yang dapat diperoleh, seperti:
  1.       Penyeimbangan kepentingan budgeter dan reguler karena diskresi kebijakan ada di kabupaten/kota.
  2.       Penggalian potensi penerimaan yang lebih optimal karena jaringan birokrasi yang lebih luas
  3.       Peningkatan kualitas pelayanan kepada WP
  4.       Peningkatan akuntabilitas penggunaan penerimaan PBB

Meskipun pengalihan PBB-P2 akan menimbulkan banyak manfaat, tetapi terdapat beberapa tantangan yang akan dihadapi dalam pengalihan tersebut, antara lain:
  1.       Kesiapan kabupaten/kota pada masa awal pengalihan yang belum optimal, sehingga dapat berdampak pada penurunan pelayanan, penerimaan, dll.
  2.       Kesenjangan (disparitas) kebijakan PBB-P2 antar kabupaten/kota
  3.       Hilangnya potensi penerimaan bagi provinsi (16,2%) dan hilangnya potensi penerimaan insentif PBB khususnya bagi kabupaten/kota yang potensi PBB-P2-nya rendah
  4.       Beban biaya pemungutan PBB-P2 yang cukup besar.

Sehingga pemerintah pusat perlu memberikan standar yang bisa menjadi tolak ukur keberhasilan pengalihan PBB-P2, meliputi:
  1.       Proses pengalihan berjalan lancar dengan biaya yang minimal
  2.       Stabilitas penerimaan PBB-P2 tetap terjaga dengan tingkat deviasi yang dapat diterima
  3.       WP tidak merasakan adanya penurunan pelayanan

No comments:

Post a Comment